Lewati ke konten utama

Skema Reguler · BPJPH

Pendamping Sertifikasi Halal Sentuhan personal kami, untuk kepercayaan kehalalan Anda.

Skema reguler BPJPH untuk semua jenis usaha, dari konsultasi awal sampai sertifikat terbit.

Buku Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) Signature Halal
Skema Reguler BPJPH

Diverifikasi, diperiksa, lalu ditetapkan.

Dasar hukum
UU No. 33 Tahun 2014
Pemeriksa
LPH terakreditasi
Penetapan
Sidang Fatwa MUI
Tahapan
8 tahap

Rekam Jejak

  • Usaha didampingi

    31

  • Sertifikat halal terbit

    24

  • Provinsi di Jawa & Sumatera

    6

  • Median proses hingga terbit

    ±4 minggu

Data per September 2026. Tujuh pendampingan lain sedang berjalan.

Dua penyelia halal Signature Halal mengenakan rompi, topi, dan kartu identitas seragam, membawa tablet dan papan dokumen
Tim penyelia halal Signature Halal.
Tentang Kami

Mitra pendamping yang mengenal kondisi usaha Anda.

PT Signature Halal Indonesia mendampingi pelaku usaha menjalani sertifikasi halal BPJPH skema reguler, dari pengajuan hingga sertifikat terbit, dengan pendekatan yang disesuaikan dengan skala usaha:

  • Mikro/Kecil
  • Menengah
  • Besar
  • Luar Negeri
  • Personal

    Pendampingan mengikuti kondisi usaha Anda, bukan sekadar transaksi.

  • Lintas sektor

    Dari pangan dan kosmetik hingga produk kimia.

  • Transparan

    Setiap tahap dikomunikasikan sampai sertifikat terbit.

Badan usaha terdaftarNIB 2509260053022

Penyelia Halal bersertifikat kompetensi BNSPNo. Reg. PHI 1957 01101 2024

Layanan

Tiga lini pendampingan, satu pintu.

Layanan utama

Sertifikasi Halal

Skema reguler BPJPH, dari konsultasi awal sampai sertifikat dapat diunduh di SIHALAL.

  • Gap analysis
  • Dokumen SJPH
  • Pendaftaran BPJPH
  • Audit LPH
  • Sidang fatwa
Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal yang disusun Signature Halal

HACCP

Penerapan sistem keamanan pangan, dari identifikasi bahaya sampai sistem siap dijalankan.

  • Gap assessment
  • HACCP Plan
  • Penetapan CCP
  • Prosedur monitoring
Konsultasikan HACCP

Legalitas Usaha

Pengurusan dokumen dasar usaha, dari NPWP sampai pendirian badan usaha.

  • NPWP
  • NIB
  • SPT Tahunan
  • PT Perorangan
  • CV
  • Yayasan
Tanyakan legalitas
Biaya

Biaya transparan, disesuaikan kebutuhan.

Sertifikasi Halal

Disusun sesuai kompleksitas usaha: jumlah produk, fasilitas, bahan, dan proses produksi.

Minta estimasi biaya

Legalitas Usaha

Biaya kami sampaikan saat konsultasi, sesuai jenis layanan dan kebutuhan usaha Anda.

  • NPWP Baru
  • Aktivasi NPWP
  • NPWP Badan Usaha
  • NIB Perorangan
  • NIB Badan Usaha
  • SPT Tahunan Orang Pribadi
  • SPT Tahunan Badan Hukum
  • Pendirian PT Perorangan
  • Pendirian CV
  • Pendirian Yayasan
Tanyakan legalitas
Proses Pendampingan

8 Tahap Sertifikasi Halal

Dari konsultasi awal sampai sertifikat dapat diunduh di SIHALAL.

  1. Tahap 01

    Konsultasi Awal

    Diskusi kebutuhan, cek legalitas, identifikasi bahan dan proses.

  2. Tahap 02

    Dokumen SJPH

    Manual SJPH, daftar bahan, dan diagram alir produksi.

  3. Tahap 03

    Pendaftaran BPJPH

    Pengajuan di SIHALAL dan pemilihan LPH.

  4. Tahap 04

    Verifikasi Dokumen

    Pengecekan kelengkapan sebelum audit dijadwalkan.

  5. Tahap 05

    Audit Lapangan

    LPH memeriksa bahan, proses, alat, dan penyimpanan.

  6. Tahap 06

    Perbaikan Temuan

    Tindak lanjut temuan audit beserta bukti pendukung.

  7. Tahap 07

    Sidang Fatwa MUI

    MUI menetapkan status kehalalan produk.

  8. Tahap 08

    Sertifikat Terbit

    BPJPH menerbitkan sertifikat, siap diunduh di SIHALAL.

Regulasi Halal

Mengapa produk perlu bersertifikat halal?

Karena diwajibkan undang-undang, bertahap menurut jenis produk dan skala usaha.

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 4

Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan:

  1. Menengah & Besar

    Sudah berlaku

    Penahapan berakhir 17 Oktober 2024.

  2. Mikro/Kecil

    Diperpanjang ke 2028

    Penahapan kini berakhir 17 Oktober 2028.

  3. Luar Negeri

    Mulai 18 Oktober 2028

    Menyesuaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Kosmetik, obat tradisional, suplemen, produk kimiawi, dan banyak barang gunaan: masa penahapan juga diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, untuk semua skala usaha.

Dasar hukum: UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 42 Tahun 2024. Perpanjangan ke 2028 diumumkan pemerintah pada 17 Oktober 2026 dan dituangkan dalam perubahan PP No. 42 Tahun 2024. Ringkasan per 21 Oktober 2026; rujukan resmi tersedia di situs BPJPH.

Wajib halal diperpanjang ke 2028: yang berubah
Tanya Jawab

Tanya jawab seputar sertifikasi halal.

Pertanyaan yang paling sering kami terima.

Lihat semua tanya jawab
Apakah produk saya wajib bersertifikat halal?

Ya, bila produk beredar di Indonesia (UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 4). Makanan dan minuman usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 18 Oktober 2024. Untuk usaha mikro dan kecil, serta kosmetik, obat tradisional, suplemen, produk kimiawi, dan banyak barang gunaan, pemerintah memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Mengurus lebih awal tetap lebih aman.

Apa beda skema reguler dan self-declare?

Self-declare hanya untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah pasti halal, dan proses sederhana. Selebihnya menempuh skema reguler: dokumen SJPH, pemeriksaan LPH, lalu sidang fatwa. Kami mendampingi skema reguler, dan bila usaha Anda ternyata cukup dengan self-declare, kami sampaikan apa adanya.

Berapa lama prosesnya sampai sertifikat terbit?

Bergantung pada kesiapan dokumen, jumlah produk, dan jadwal audit LPH. Dari pendampingan kami yang sudah terbit, median waktunya sekitar 4 minggu; tercepat 18 hari.

Apakah Signature Halal yang menerbitkan sertifikat?

Tidak. Sertifikat diterbitkan BPJPH, pemeriksaan dilakukan LPH, dan kehalalan ditetapkan melalui sidang fatwa MUI. Kami pendamping yang menyiapkan dokumen dan mendampingi Anda di setiap tahap.

Konsultasi

Mulai dari percakapan, bukan dari dokumen.

Ceritakan produk dan kondisi usaha Anda. Konsultasi awal tanpa biaya.

WhatsApp / Telepon
0813-4364-0048
PT Signature Halal Indonesia
Jl. Galur Selatan No.24, Johar Baru, Jakarta Pusat 10530

Konsultasi gratis

Isi data singkat di bawah. Konsultan kami akan menghubungi Anda melalui WhatsApp.

Lebih suka chat langsung? WhatsApp kami