Sertifikasi Halal
Skema reguler BPJPH, dari konsultasi awal sampai sertifikat dapat diunduh di SIHALAL.
- Gap analysis
- Dokumen SJPH
- Pendaftaran BPJPH
- Audit LPH
- Sidang fatwa
Skema Reguler · BPJPH
Skema reguler BPJPH untuk semua jenis usaha, dari konsultasi awal sampai sertifikat terbit.
Diverifikasi, diperiksa, lalu ditetapkan.
Usaha didampingi
31
Sertifikat halal terbit
24
Provinsi di Jawa & Sumatera
6
Median proses hingga terbit
±4 minggu
Data per September 2026. Tujuh pendampingan lain sedang berjalan.
PT Signature Halal Indonesia mendampingi pelaku usaha menjalani sertifikasi halal BPJPH skema reguler, dari pengajuan hingga sertifikat terbit, dengan pendekatan yang disesuaikan dengan skala usaha:
Pendampingan mengikuti kondisi usaha Anda, bukan sekadar transaksi.
Dari pangan dan kosmetik hingga produk kimia.
Setiap tahap dikomunikasikan sampai sertifikat terbit.
Badan usaha terdaftarNIB 2509260053022
Penyelia Halal bersertifikat kompetensi BNSPNo. Reg. PHI 1957 01101 2024
Ditampilkan atas izin masing-masing pelaku usaha.
Skema reguler BPJPH, dari konsultasi awal sampai sertifikat dapat diunduh di SIHALAL.
Penerapan sistem keamanan pangan, dari identifikasi bahaya sampai sistem siap dijalankan.
Pengurusan dokumen dasar usaha, dari NPWP sampai pendirian badan usaha.
Disusun sesuai kompleksitas usaha: jumlah produk, fasilitas, bahan, dan proses produksi.
Minta estimasi biayaBiaya kami sampaikan saat konsultasi, sesuai jenis layanan dan kebutuhan usaha Anda.
Dari konsultasi awal sampai sertifikat dapat diunduh di SIHALAL.
Tahap 01
Diskusi kebutuhan, cek legalitas, identifikasi bahan dan proses.
Tahap 02
Manual SJPH, daftar bahan, dan diagram alir produksi.
Tahap 03
Pengajuan di SIHALAL dan pemilihan LPH.
Tahap 04
Pengecekan kelengkapan sebelum audit dijadwalkan.
Tahap 05
LPH memeriksa bahan, proses, alat, dan penyimpanan.
Tahap 06
Tindak lanjut temuan audit beserta bukti pendukung.
Tahap 07
MUI menetapkan status kehalalan produk.
Tahap 08
BPJPH menerbitkan sertifikat, siap diunduh di SIHALAL.
Karena diwajibkan undang-undang, bertahap menurut jenis produk dan skala usaha.
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan:
Menengah & Besar
Sudah berlaku
Penahapan berakhir 17 Oktober 2024.
Mikro/Kecil
Diperpanjang ke 2028
Penahapan kini berakhir 17 Oktober 2028.
Luar Negeri
Mulai 18 Oktober 2028
Menyesuaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Kosmetik, obat tradisional, suplemen, produk kimiawi, dan banyak barang gunaan: masa penahapan juga diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, untuk semua skala usaha.
Dasar hukum: UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 42 Tahun 2024. Perpanjangan ke 2028 diumumkan pemerintah pada 17 Oktober 2026 dan dituangkan dalam perubahan PP No. 42 Tahun 2024. Ringkasan per 21 Oktober 2026; rujukan resmi tersedia di situs BPJPH.
Wajib halal diperpanjang ke 2028: yang berubahPertanyaan yang paling sering kami terima.
Lihat semua tanya jawabYa, bila produk beredar di Indonesia (UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 4). Makanan dan minuman usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 18 Oktober 2024. Untuk usaha mikro dan kecil, serta kosmetik, obat tradisional, suplemen, produk kimiawi, dan banyak barang gunaan, pemerintah memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Mengurus lebih awal tetap lebih aman.
Self-declare hanya untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah pasti halal, dan proses sederhana. Selebihnya menempuh skema reguler: dokumen SJPH, pemeriksaan LPH, lalu sidang fatwa. Kami mendampingi skema reguler, dan bila usaha Anda ternyata cukup dengan self-declare, kami sampaikan apa adanya.
Bergantung pada kesiapan dokumen, jumlah produk, dan jadwal audit LPH. Dari pendampingan kami yang sudah terbit, median waktunya sekitar 4 minggu; tercepat 18 hari.
Tidak. Sertifikat diterbitkan BPJPH, pemeriksaan dilakukan LPH, dan kehalalan ditetapkan melalui sidang fatwa MUI. Kami pendamping yang menyiapkan dokumen dan mendampingi Anda di setiap tahap.
Ceritakan produk dan kondisi usaha Anda. Konsultasi awal tanpa biaya.