Apa yang berubah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban itu tidak diberlakukan sekaligus, melainkan bertahap sejak 17 Oktober 2019, dengan rincian tahapan yang kini diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024.
Tahap pertama, makanan dan minuman milik usaha menengah dan besar, berakhir 17 Oktober 2024 dan tidak berubah. Tahap berikutnya semula berakhir 17 Oktober 2026.
17 Okt 2024
Berakhir untuk makanan dan minuman usaha menengah dan besar.
17 Okt 2028 17 Okt 2026
Usaha mikro dan kecil di bidang makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta kosmetik, obat tradisional, suplemen, produk kimiawi, dan barang gunaan di semua skala usaha.
18 Okt 2028
Mulai wajib bagi jasa terkait makanan dan minuman (kecuali jasa penyembelihan) serta produk impor.
17 Okt 2029
Obat bebas dan obat bebas terbatas.
17 Okt 2034
Obat keras, kecuali psikotropika.
Produk yang masuk tahap 2028
Delapan kelompok produk berikut semula wajib bersertifikat mulai 18 Oktober 2026. Dengan perpanjangan, batas penahapannya kini 17 Oktober 2028:
- 01Makanan dan minumanUsaha mikro dan kecil; usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 2024
- 02Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong
- 03Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
- 04Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
- 05Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik
- 06Barang gunaan: sandang, penutup kepala, dan aksesori
- 07Barang gunaan: perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan, alat tulis, dan perlengkapan kantor
- 08Alat kesehatan kelas risiko A
Obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, serta alat kesehatan kelas risiko B dan C menyusul pada tahap 2029 dan 2034.
Apa yang terjadi setelah batas waktu
Bagi makanan dan minuman usaha menengah dan besar, kewajiban sudah berlaku sejak 2024. Untuk kelompok lain, setelah batas baru 17 Oktober 2028, produk yang belum bersertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran. BPJPH menyatakan pengawasan dilakukan bertahap.
Di luar soal sanksi, sertifikat halal yang sudah terbit memberi kepastian bagi mitra dan konsumen Anda, dan menutup pertanyaan sebelum sempat diajukan.
Mengapa tetap mulai sekarang
Tambahan waktu dua tahun bukan alasan untuk menunda. Dari 20 pendampingan kami yang sertifikatnya sudah terbit dan tercatat lengkap, median waktunya sekitar 4 minggu sejak pendampingan dimulai; yang tercepat 18 hari. Durasi sangat bergantung pada kesiapan dokumen, jumlah produk dan fasilitas, jadwal audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tindak lanjut temuan audit.
- Tercepat
- 18 hari
- Median
- ±4 minggu
- Terlama
- ±6,5 bulan
Artinya, semakin cepat dimulai, semakin longgar waktu Anda. Menunda sampai mendekati 2028 berisiko bertemu antrean pengajuan dan jadwal audit yang menumpuk, sementara mitra dan konsumen sering sudah meminta sertifikat halal lebih dulu.
Langkah yang bisa dilakukan sekarang
- 1
Pastikan kategori produk Anda. Cocokkan dengan delapan kelompok di atas. Bila ragu, tanyakan kepada kami.
- 2
Siapkan legalitas usaha. NIB diperlukan untuk mendaftar di SIHALAL. Belum punya? Kami bisa mengurusnya.
- 3
Data semua bahan dan pemasoknya, beserta bukti kehalalan setiap bahan.
- 4
Tunjuk penyelia halal dan susun manual SJPH, dokumen inti Sistem Jaminan Produk Halal.
- 5
Pilih skema yang tepat. Self-declare untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria; skema reguler untuk selebihnya. Apa bedanya?
- 6
Ajukan permohonan di SIHALAL, lalu ikuti proses pemeriksaan hingga sertifikat terbit.
Bagaimana kami bisa membantu
Signature Halal mendampingi sertifikasi halal skema reguler dari konsultasi awal sampai sertifikat terbit: menyusun dokumen SJPH, mendaftarkan permohonan, mendampingi audit LPH dan perbaikan temuan, hingga sidang fatwa. Kami telah mendampingi 31 usaha di 6 provinsi, 24 di antaranya sudah memperoleh sertifikat halal.
Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH; kami berperan sebagai pendamping proses.
Artikel ini terbit 19 September 2026 dan diperbarui 21 Oktober 2026 setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penahapan. Bukan nasihat hukum; teks perubahan PP No. 42 Tahun 2024 dan pengumuman BPJPH menjadi rujukan resminya.
Sumber
- Kemenko Perekonomian, Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal
- ANTARA, 17 Oktober 2026, Pemerintah Memperpanjang Penahapan Sertifikasi Halal hingga 2028
- Liputan6.com, 18 Oktober 2026, Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028, Berikut Ketentuannya
- BPJPH, Raker dengan DPR, Kepala BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Sesuai Tahapan
- BPJPH, 17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal, Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
- BPJPH, Wajib Halal Berlaku, 2 Sanksi Menunggu
- JDIH BPK, PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Kompas.com, 18 Agustus 2026, Wajib Mulai 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat Halal