Lewati ke konten utama

Tanya jawab seputar sertifikasi halal.

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering kami terima dari pelaku usaha, dari kewajiban dan batas waktu, proses dan biaya, sampai peran kami sebagai pendamping.

Baca: wajib halal diperpanjang ke 2028
01

Kewajiban dan regulasi

Apakah produk saya wajib bersertifikat halal?

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 4). Kewajiban ini berlaku bertahap menurut jenis produk.

Makanan dan minuman milik usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 18 Oktober 2024. Untuk kelompok produk yang jauh lebih banyak, yaitu makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (termasuk bahan baku pangan), kosmetik, obat tradisional, suplemen, produk kimiawi, hingga banyak barang gunaan, pemerintah memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Lihat daftar lengkapnya.

Kapan batas wajib halal berikutnya?

Pada 17 Oktober 2026 pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penahapan melalui perubahan PP No. 42 Tahun 2024. Batas berikutnya: 17 Oktober 2028 untuk usaha mikro dan kecil di bidang makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta untuk kosmetik, obat tradisional, suplemen, produk kimiawi, dan banyak barang gunaan. Jasa terkait makanan dan minuman serta produk impor wajib mulai 18 Oktober 2028.

Tahap berikutnya: obat bebas dan obat bebas terbatas pada 17 Oktober 2029, serta obat keras (kecuali psikotropika) pada 17 Oktober 2034.

Apa sanksinya jika produk wajib halal belum bersertifikat?

Sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran. BPJPH menyatakan pengawasan dilakukan bertahap.

Karena proses hingga sertifikat terbit butuh waktu berminggu-minggu, langkah paling aman adalah memulai sebelum batas waktu.

Berapa lama sertifikat halal berlaku?

Menurut UU No. 6 Tahun 2023, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal.

Bila bahan atau proses berubah, sertifikat perlu diperbarui. Sistem Jaminan Produk Halal di usaha Anda juga tetap harus dijalankan.

Apakah produk impor juga wajib?

Ya. Produk luar negeri yang beredar di Indonesia termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal. Untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, kewajibannya mulai berlaku 18 Oktober 2028, menyesuaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

02

Proses dan waktu

Apa beda skema reguler dan self-declare?

Self-declare, atau pernyataan pelaku usaha, diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang produknya berisiko rendah, bahannya sudah dipastikan halal, dan proses produksinya sederhana; verifikasinya dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Produk yang tidak memenuhi kriteria itu menempuh skema reguler: penyusunan dokumen SJPH, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lalu penetapan kehalalan melalui sidang fatwa.

Signature Halal mendampingi skema reguler. Bila dalam konsultasi awal usaha Anda ternyata memenuhi kriteria self-declare, kami sampaikan apa adanya.

Berapa lama prosesnya sampai sertifikat terbit?

Bergantung pada kesiapan dokumen, jumlah produk dan fasilitas, jadwal audit LPH, dan tindak lanjut atas temuan audit.

Sebagai gambaran nyata: dari 20 pendampingan kami yang sertifikatnya sudah terbit dan tercatat lengkap (2024–2026), median waktunya sekitar 4 minggu sejak pendampingan dimulai. Yang tercepat 18 hari; yang terlama sekitar 6,5 bulan.

Tercepat
18 hari
Median
±4 minggu
Terlama
±6,5 bulan
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Umumnya meliputi legalitas usaha (NIB), daftar produk, daftar bahan beserta pemasok dan bukti kehalalannya, diagram alir proses produksi, manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta penunjukan penyelia halal.

Kami membantu menyusun dan melengkapinya, termasuk menyusun SJPH dari awal. Belum punya NIB? Layanan legal kami juga mengurusnya.

Seperti apa alur pendampingannya?

Delapan tahap: konsultasi awal, penyusunan dokumen SJPH, pendaftaran di SIHALAL, verifikasi dokumen, audit lapangan oleh LPH, perbaikan temuan, sidang fatwa MUI, hingga sertifikat terbit. Lihat penjelasan tiap tahap.

  1. 01 Konsultasi Awal
  2. 02 Dokumen SJPH
  3. 03 Pendaftaran BPJPH
  4. 04 Verifikasi Dokumen
  5. 05 Audit Lapangan
  6. 06 Perbaikan Temuan
  7. 07 Sidang Fatwa MUI
  8. 08 Sertifikat Terbit
03

Biaya

Berapa biaya pendampingan sertifikasi halal?

Biaya pendampingan sertifikasi halal disusun secara custom berdasarkan kondisi dan kompleksitas masing-masing usaha, karena jumlah produk, fasilitas, bahan, proses produksi, dan kebutuhan pemeriksaan berbeda-beda.

Konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan estimasi biaya.

Apakah konsultasinya gratis?

Konsultasi awal tanpa biaya. Layanan pendampingan setelahnya berbayar sesuai estimasi yang Anda setujui.

Berapa biaya pengurusan NPWP, NIB, atau pendirian badan usaha?

Biaya layanan legal kami sampaikan saat konsultasi, sesuai jenis layanan dan kebutuhan usaha Anda. Konsultasi awal tanpa biaya. Tanyakan kepada kami.

04

Tentang Signature Halal

Apakah Signature Halal yang menerbitkan sertifikat halal?

Tidak. Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penetapan kehalalan melalui sidang fatwa MUI.

Kami adalah konsultan pendamping: menyiapkan dokumen dan mendampingi Anda di setiap tahap sampai sertifikat terbit.

Usaha seperti apa yang sudah didampingi?

Hingga September 2026, kami telah mendampingi 31 usaha di 6 provinsi, termasuk 27 unit SPPG program Makan Bergizi Gratis; 24 di antaranya sudah memperoleh sertifikat halal.

Kami melayani semua jenis usaha dan produk, dari usaha Mikro/Kecil hingga industri Besar dan Luar Negeri.

Apakah bisa didampingi dari luar Jakarta?

Bisa. Kantor kami di Jakarta Pusat, dan klien kami tersebar di enam provinsi di Jawa dan Sumatera.

Apakah Signature Halal juga melayani HACCP dan legalitas usaha?

Ya. Selain sertifikasi halal, kami mendampingi penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP dan mengurus legalitas usaha: NPWP, NIB, SPT Tahunan, hingga pendirian PT Perorangan, CV, dan Yayasan. Lihat layanan.

Konsultasi

Pertanyaan Anda belum terjawab?

Ceritakan produk dan kondisi usaha Anda. Kami bantu menentukan langkah yang realistis sesuai kebutuhan usaha Anda.

Konsultasi awal tanpa biaya.